Lapor SPT Tahunan online via DJP Online — gratis & 24/7. Hindari calo, semua layanan KPP gratis!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan saburai jua (0721) 581517 Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Layanan KPP saburai jua

Berbagai layanan perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, semua GRATIS tanpa pungutan biaya.

1. Pendaftaran NPWP

Layanan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi dan badan di wilayah saburai jua. NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan nasional.

Syarat NPWP Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP-el untuk WNI atau Paspor + KITAS/KITAP untuk WNA
  • Surat keterangan kerja / SK pengangkatan (untuk karyawan)
  • Surat izin usaha / keterangan kegiatan usaha (untuk pengusaha)
  • Pas foto formal (untuk WP yang melapor langsung)

Prosedur

  1. Daftar online via ereg.pajak.go.id atau datang ke Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan saburai jua.
  2. Unggah dokumen persyaratan (KTP, surat keterangan kerja, dll).
  3. Verifikasi data oleh petugas KPP saburai jua.
  4. NPWP elektronik diterbitkan dan dikirim via email (1 hari kerja).
Layanan GRATIS, tidak dikenakan biaya pendaftaran. Waspada penipuan calo NPWP.

2. Lapor SPT Tahunan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang ber-NPWP. Batas akhir pelaporan: 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan.

Jenis Formulir SPT

  • 1770 SS, untuk karyawan dengan penghasilan bruto < Rp 60 juta/tahun
  • 1770 S, untuk karyawan dengan penghasilan > Rp 60 juta/tahun
  • 1770, untuk WP Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas
  • 1771, untuk WP Badan (PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi)

Cara Lapor

Lapor SPT bisa dilakukan via e-Filing (online di djponline.pajak.go.id), e-Form, atau datang langsung ke kantor KPP saburai jua saburai jua.

3. e-Filing

e-Filing adalah cara lapor SPT online melalui DJP Online yang dapat diakses 24 jam. Wajib pajak di saburai jua tidak perlu datang ke kantor untuk lapor SPT.

Cara e-Filing

  1. Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP saburai jua atau via Kring Pajak 1500200.
  2. Daftar akun di djponline.pajak.go.id.
  3. Pilih menu Lapor » e-Filing » sesuai formulir SPT.
  4. Isi data penghasilan, harta, dan utang sesuai dokumen pendukung.
  5. Submit SPT » terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor sah.

Simpan BPE dalam bentuk PDF atau email untuk arsip. Jika ada koreksi, bisa disampaikan SPT Pembetulan melalui e-Filing juga.

4. e-Billing

e-Billing adalah sistem pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak melalui bank persepsi, kantor pos, atau channel pembayaran elektronik. Wajib digunakan untuk semua jenis setoran pajak.

Cara Buat Kode Billing

  • Login ke djponline.pajak.go.id dengan NPWP & kata sandi.
  • Pilih menu Bayar » e-Billing.
  • Isi jenis pajak (MAP), jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran.
  • Klik Buat Kode Billing, akan terbit kode 15 digit dan batas waktu.
  • Bayar di Bank/Pos/ATM/Internet Banking menggunakan kode tersebut sebelum kadaluarsa.

Setelah pembayaran, terbit Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pembayaran sah.

5. Konsultasi Pajak

KPP saburai jua menyediakan layanan konsultasi pajak gratis untuk wajib pajak di saburai jua. Konsultasi bisa dilakukan tatap muka, telepon, atau online.

Channel Konsultasi

  • Tatap Muka, datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP saburai jua di Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan saburai jua.
  • Kring Pajak 1500200, layanan telepon 24/7 untuk seluruh wajib pajak Indonesia.
  • Live Chat, via pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.
  • Email & Sosial Media, kontak resmi KPP saburai jua dan DJP.

Account Representative (AR) yang ditunjuk untuk wajib pajak Anda siap memberikan konsultasi mendalam terkait kewajiban perpajakan spesifik usaha/profesi Anda.

6. Pengembalian Pajak (Restitusi)

Layanan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (PPh, PPN) untuk wajib pajak di saburai jua. Restitusi diberikan setelah verifikasi atau pemeriksaan oleh KPP.

Jenis

  • Pengembalian melalui SPT (PPh atau PPN lebih bayar)
  • Pengembalian pendahuluan untuk WP patuh
  • Restitusi PPN turis (untuk barang dari Indonesia)

7. Keberatan & Banding

Layanan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan sejak SKP terbit.

Tahapan

  • Keberatan, diajukan ke KPP saburai jua (Dirjen Pajak)
  • Banding, diajukan ke Pengadilan Pajak jika keberatan ditolak
  • Peninjauan Kembali, ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir

Komitmen Anti-Pungli

Semua Layanan KPP saburai jua GRATIS

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, seluruh layanan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya. Apabila Anda dimintai biaya oleh oknum yang mengaku petugas pajak, segera laporkan melalui Kring Pajak 1500200 atau hotline pengaduan kami.

Lapor Pungli