Berbagai layanan perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, semua GRATIS tanpa pungutan biaya.
Layanan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi dan badan di wilayah saburai jua. NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan nasional.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang ber-NPWP. Batas akhir pelaporan: 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan.
Lapor SPT bisa dilakukan via e-Filing (online di djponline.pajak.go.id), e-Form, atau datang langsung ke kantor KPP saburai jua saburai jua.
e-Filing adalah cara lapor SPT online melalui DJP Online yang dapat diakses 24 jam. Wajib pajak di saburai jua tidak perlu datang ke kantor untuk lapor SPT.
Simpan BPE dalam bentuk PDF atau email untuk arsip. Jika ada koreksi, bisa disampaikan SPT Pembetulan melalui e-Filing juga.
e-Billing adalah sistem pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak melalui bank persepsi, kantor pos, atau channel pembayaran elektronik. Wajib digunakan untuk semua jenis setoran pajak.
Setelah pembayaran, terbit Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pembayaran sah.
KPP saburai jua menyediakan layanan konsultasi pajak gratis untuk wajib pajak di saburai jua. Konsultasi bisa dilakukan tatap muka, telepon, atau online.
Account Representative (AR) yang ditunjuk untuk wajib pajak Anda siap memberikan konsultasi mendalam terkait kewajiban perpajakan spesifik usaha/profesi Anda.
Layanan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (PPh, PPN) untuk wajib pajak di saburai jua. Restitusi diberikan setelah verifikasi atau pemeriksaan oleh KPP.
Layanan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan sejak SKP terbit.
Komitmen Anti-Pungli
Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, seluruh layanan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya. Apabila Anda dimintai biaya oleh oknum yang mengaku petugas pajak, segera laporkan melalui Kring Pajak 1500200 atau hotline pengaduan kami.
Lapor PungliAkses Cepat